Penyusunan Laporan Perpajakan
Posted by Nurdermawan on February 18, 2019 with No comments
Usaha pelaku bisnis mencapai tingkat efesiensi seoptimal mungkin dalam membayar pajak dapat dicapai melalui beberapa cara dibidang perpajakan, yaitu :
- Meminimalkan resiko perpajakan (Tax Exposure)
- Memaksimalkan penghematan Pajak (Tax Saving)
- Menyesuaikan dengan peraturan pajak yang berlaku.
Tetapi penyesuaian dengan peraturan pajak yang berlaku (termasuk system dan lingkungan perpajakan) adalah sangat rumit, dan lebih jauh lagi masih terdapat banyak bagian yang memungkinkan salah interpretasi. Oleh karena itu, mereka yang tidak begitu mengetahui dan berpengalaman dalam bidang perpajakan akan kehilangan kesempatan untuk dapat melakukan penghematan pajak, tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan pada akhirnya dapat menimbulkan masalah-masalah perpajakan.
Untuk menghindari permasalahan-permasalahan seperti ini, perusahaan sangat dianjurkan untuk dapat menyusun laporan keuangan dengan baik, melaksanakan perencanaan perpajakan (tax planning) dan didampingi konsultan pajak yang handal.
JASA PROFESIONAL KAMI
1. Konsultasi Umum Pajak, perencanaan pajak dan Tax Review
1. Konsultasi Umum Pajak, perencanaan pajak dan Tax Review
Jasa ini meliputi perencanaan perpajakan, konsultasi tertulis dan lisan yang dapat berupa saran-saran, tanggapan atau interpretasi kami terhadap masalah-masalah yang tengah dihadapi perusahaan baik atas permintaan perusahaan maupun atas insiatif kami sendiri yang ditujukan untuk kepentingan perusahaan. Termasuk juga melakukan pemeriksaan (review) atas perhitungan dan administrasi pajak yang telah dilaksanakan perusahaan.
2. Jasa Kewajiban Perpajakan Rutin Bulanan
Menyiapkan dan membantu pengisian formulir dan pelaporan perpajakan dalam upaya memenuhi kewajiban perpajakan (pembayaran dan pelaporan) rutin/bulanan berdasarkan data yang disampaikan perusahaan kepada kami:
- Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Ps.21)
- Angsuran Pajak Penghasilan Badan ( PPh Ps. 25)
- Pajak Pemungut/Pemotong (Withholding Tax) (PPh Ps. 23/26)
- Pajak Penghasilan Final (Pasal 4 ayat 2)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (jika ada)
3. Kewajiban Pajak Akhir Tahun
Pada akhir tahun kami membantu dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan yang terdiri dari:
- Menghitung, mengisi dan mengevaluasi pajak Penghasilan Badan Tahunan (Formulir 1771), berdasarkan pada laporan keuangan dan data lainnya yang tersedia di perusahaan dan melaporkannya ke kantor pajak.
- Menghitung, mengisi dan mengevaluasi pajak Penghasilan Karyawan Tahunan (Formulir 1721 & 1770 Orang Pribadi), berdasarkan data payroll karyawan dari perusahaan dan melaporkannya ke kantor pajak.
Categories: Jasa Kami


0 comments:
Post a Comment